Pembatalan Naskah

Setelah naskah dikirimkan ke dalam sistem ARembeN : Jurnal Pengabdian Multidisiplin, penulis tidak dianjurkan untuk melakukan pembatalan atau penarikan naskah, karena proses editorial dan peer review telah melibatkan waktu, tenaga, serta sumber daya dari editor dan reviewer.

Dalam kondisi tertentu, penulis masih dapat mengajukan permohonan penarikan naskah secara resmi melalui redaksi. Namun, apabila permohonan penarikan dilakukan setelah proses editorial dan/atau review berjalan, maka penulis akan dikenakan biaya administrasi penarikan naskah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai kompensasi atas proses yang telah dilakukan.

Permohonan penarikan naskah akan diproses oleh editor setelah penulis melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengirimkan bukti pembayaran kepada redaksi ARembeN : Jurnal Pengabdian Multidisiplin.

Apabila penulis melakukan penarikan naskah secara sepihak tanpa prosedur resmi, atau menolak memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan, maka redaksi berhak memberikan sanksi administratif sesuai dengan kebijakan jurnal, termasuk pembatasan pengajuan naskah di masa mendatang.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalisme, etika publikasi ilmiah, serta menghormati kontribusi waktu dan keahlian dari editor dan mitra bestari (reviewer).