1. Prinsip Umum
ARembeN Jurnal Pengabdian Multidisiplin berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses editorial dan penerbitan. Setiap pihak yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan konflik kepentingan atau kepentingan bersaing yang secara nyata, potensial, atau wajar dapat memengaruhi penilaian, keputusan editorial, proses penelaahan, atau penerbitan suatu naskah.
Kebijakan ini berlaku bagi penulis, reviewer/mitra bestari, editor, anggota dewan editor, staf jurnal, serta penerbit atau pemilik jurnal.
2. Definisi Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan atau competing interests adalah kondisi ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, kelembagaan, atau kepentingan lainnya dapat memengaruhi, atau secara wajar dipersepsikan dapat memengaruhi, objektivitas seseorang dalam menjalankan tugas editorial, penelaahan, penulisan, atau penerbitan.
Konflik kepentingan tidak selalu berarti bahwa seseorang telah melakukan tindakan yang tidak etis. Namun, konflik yang relevan harus diungkapkan agar jurnal dapat menentukan langkah pengelolaan yang tepat.
3. Jenis Konflik Kepentingan
| No. | Jenis | Contoh |
|---|---|---|
| 1 | Finansial | Pendanaan penelitian, hibah, konsultansi, kepemilikan saham, pembayaran, atau hubungan finansial lainnya yang berkaitan dengan naskah. |
| 2 | Profesional | Hubungan kerja, konsultansi, kemitraan, persaingan profesional, atau hubungan kelembagaan dengan pihak yang berkaitan dengan naskah. |
| 3 | Akademik | Kolaborasi penelitian, hubungan pembimbingan, hubungan mentor-mentee, kompetisi akademik, atau keterlibatan dalam penelitian yang berhubungan langsung dengan naskah. |
| 4 | Personal | Hubungan keluarga, persahabatan dekat, permusuhan pribadi, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat memengaruhi objektivitas. |
| 5 | Intelektual | Kepentingan atau posisi akademik yang kuat terhadap teori, metode, temuan, atau kesimpulan yang dibahas dalam naskah. |
| 6 | Kelembagaan | Hubungan dengan institusi, organisasi, atau lembaga yang memiliki kepentingan terhadap hasil atau keputusan publikasi. |
4. Konflik Kepentingan Penulis
Setiap penulis wajib mengungkapkan seluruh konflik kepentingan yang relevan dengan penelitian dan naskah yang disubmit. Pengungkapan dilakukan pada saat pengiriman naskah dan dapat diperbarui selama proses editorial apabila terdapat perubahan keadaan.
Penulis juga wajib mengungkapkan sumber pendanaan penelitian dan menjelaskan, apabila relevan, peran pemberi dana dalam desain penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi, penulisan, atau keputusan untuk mengirimkan naskah.
5. Konflik Kepentingan Reviewer
Reviewer wajib menilai apakah terdapat keadaan yang dapat menghambat pemberian penilaian yang objektif dan tidak memihak. Reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan kepada editor sebelum memulai proses review.
Reviewer tidak diperkenankan menerima penugasan apabila memiliki hubungan profesional atau personal yang dapat memengaruhi objektivitas, termasuk hubungan kerja dengan institusi penulis, hubungan pembimbingan atau mentoring yang masih relevan, kolaborasi dekat, kepentingan finansial, atau persaingan langsung yang berkaitan dengan naskah.
COPE merekomendasikan reviewer untuk tidak menerima review apabila mereka bekerja pada institusi yang sama dengan penulis atau memiliki hubungan mentor-mentee, kolaborasi dekat, atau kepentingan lain yang dapat mengganggu independensi penilaian.
6. Konflik Kepentingan Editor
Editor, Editor-in-Chief, dan anggota Editorial Board wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang sedang diproses.
Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh mengambil keputusan editorial, memilih reviewer, atau terlibat dalam proses penilaian naskah tersebut. Naskah harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Kebijakan ini juga berlaku apabila naskah ditulis oleh anggota tim editorial atau pihak yang memiliki hubungan dekat dengan editor yang menangani naskah.
7. Konflik Kepentingan Staf dan Penerbit
Staf jurnal, pengelola teknis, penerbit, dan pemilik jurnal wajib menghindari campur tangan terhadap keputusan editorial berdasarkan kepentingan finansial, komersial, personal, kelembagaan, atau kepentingan lainnya.
Dukungan administratif, teknis, atau finansial dari penerbit tidak boleh digunakan untuk memengaruhi keputusan mengenai penerimaan, penolakan, revisi, atau publikasi suatu naskah.
8. Prosedur Pengungkapan
| Pihak | Kewajiban |
|---|---|
| Penulis | Mengungkapkan konflik kepentingan dan sumber pendanaan pada saat submission. |
| Reviewer | Menyatakan ada/tidaknya konflik sebelum menerima dan/atau melakukan review. |
| Editor | Mengidentifikasi dan mengungkapkan konflik serta mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan jika diperlukan. |
| Staf/Penerbit | Menghindari pengaruh non-akademik terhadap proses editorial. |
9. Penanganan Konflik Kepentingan
Setelah konflik kepentingan dilaporkan atau ditemukan, Editor-in-Chief atau editor yang berwenang akan menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan tingkat dan sifat konflik.
- Mengalihkan penanganan naskah kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Mengganti reviewer yang memiliki konflik kepentingan.
- Meminta klarifikasi atau pernyataan tambahan dari pihak yang terkait.
- Mendokumentasikan keputusan dan tindakan yang diambil dalam rekam editorial.
- Jika diperlukan, melakukan investigasi lebih lanjut berdasarkan kebijakan etika publikasi jurnal dan pedoman COPE.
10. Konflik yang Ditemukan Setelah Publikasi
Apabila konflik kepentingan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, jurnal akan melakukan penilaian terhadap dampak konflik tersebut terhadap integritas artikel dan proses editorial yang telah dilakukan.
Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta klarifikasi, menerbitkan koreksi atau pernyataan terkait, atau mengambil tindakan editorial lain yang sesuai dengan tingkat dan dampak konflik kepentingan.
11. Kerahasiaan
Informasi mengenai konflik kepentingan yang diperoleh selama proses editorial akan dikelola secara profesional dan hanya digunakan untuk kepentingan penilaian dan pengambilan keputusan editorial.
Informasi rahasia dari proses peer review tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun untuk merugikan penulis atau pihak lain. Prinsip ini sejalan dengan pedoman COPE mengenai kerahasiaan dan competing interests reviewer.
12. Kepatuhan terhadap COPE
Kebijakan Konflik Kepentingan ARembeN Jurnal Pengabdian Multidisiplin disusun dengan mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya prinsip mengenai definisi, pengungkapan, dan penanganan konflik kepentingan bagi penulis, reviewer, editor, staf jurnal, serta penerbit atau pemilik jurnal.
Jurnal dapat menggunakan pedoman, diskusi, dan alur penanganan COPE yang relevan ketika menghadapi kasus konflik kepentingan yang kompleks atau berpotensi memengaruhi integritas proses publikasi.
Kebijakan Konflik Kepentingan | COPE-Aligned Publication Ethics

