Kriteria Kepengarangan

Kebijakan Kriteria Kepengarangan

Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penetapan kepengarangan setiap artikel yang diajukan dan dipublikasikan. Kepengarangan bukan sekadar pencantuman nama, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi intelektual yang bermakna sekaligus penerimaan tanggung jawab atas karya ilmiah yang diterbitkan.

Kebijakan ini mengatur kriteria kepengarangan, pengungkapan kontribusi, tanggung jawab penulis, peran corresponding author, pencegahan kepengarangan yang tidak tepat, perubahan daftar penulis, dan penanganan perselisihan kepengarangan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP).

Kebijakan ini disusun dengan merujuk pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya mengenai authorship and contributorship, transparansi kontribusi, pencegahan ghost authorship, guest authorship, dan gift authorship, serta penanganan perubahan dan potensi perselisihan kepengarangan.

Penetapan kepengarangan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) didasarkan pada prinsip:

  • Kontribusi Substantif: setiap penulis harus memberikan kontribusi intelektual yang bermakna terhadap karya.
  • Akuntabilitas: setiap penulis bertanggung jawab atas kontribusinya dan mendukung integritas artikel secara keseluruhan.
  • Transparansi: kontribusi setiap penulis harus dapat dijelaskan secara jelas dan jujur.
  • Keadilan: hanya pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan yang dicantumkan sebagai penulis.
  • Persetujuan Bersama: seluruh penulis harus mengetahui dan menyetujui daftar, urutan, dan versi akhir naskah sebelum dikirimkan untuk publikasi.

1. Kriteria Kepengarangan

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap artikel dan bersedia menerima tanggung jawab yang sesuai atas karya yang dipublikasikan.

Secara umum, kontribusi yang dapat mendukung kepengarangan meliputi satu atau lebih peran berikut:

  1. Konseptualisasi ide, masalah, atau rancangan penelitian;
  2. Pengembangan metodologi atau desain penelitian;
  3. Pengumpulan, penyediaan, atau kurasi data yang substansial;
  4. Analisis atau interpretasi data dan hasil penelitian;
  5. Pengembangan kerangka konseptual atau argumentasi ilmiah;
  6. Penyusunan draf awal artikel;
  7. Revisi substansial terhadap isi intelektual artikel;
  8. Memberikan persetujuan terhadap versi akhir yang akan dipublikasikan;
  9. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya dan bekerja sama dalam penyelesaian pertanyaan terkait akurasi atau integritas artikel.

Kontribusi yang bersifat administratif, teknis, pendanaan semata, pengawasan umum, atau pemberian fasilitas tidak secara otomatis memenuhi kriteria kepengarangan apabila tidak disertai kontribusi intelektual yang bermakna terhadap penelitian atau artikel.

2. Tanggung Jawab dan Persetujuan Penulis

Setiap penulis yang tercantum pada artikel harus mengetahui bahwa namanya dicantumkan sebagai penulis dan menyetujui keterlibatannya dalam publikasi. Semua penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kontribusi mereka dijelaskan secara jujur dan bahwa artikel yang dikirimkan memenuhi standar integritas ilmiah.

  1. Menyetujui pencantuman namanya sebagai penulis.
  2. Mengetahui dan menyetujui daftar serta urutan penulis.
  3. Menyetujui versi akhir artikel sebelum dikirimkan atau diterbitkan.
  4. Bertanggung jawab atas keakuratan dan integritas bagian yang menjadi kontribusinya.
  5. Bersedia membantu menanggapi pertanyaan atau kekhawatiran yang sah mengenai integritas, data, metodologi, analisis, atau isi artikel.
  6. Tidak mencantumkan individu sebagai penulis tanpa pengetahuan dan persetujuan individu tersebut.

3. Tanggung Jawab Corresponding Author

Corresponding author bertindak sebagai penghubung utama antara seluruh penulis dan Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) selama proses submission, review, revisi, produksi, dan komunikasi pascapublikasi. Penunjukan corresponding author tidak menghilangkan tanggung jawab penulis lainnya atas karya yang diterbitkan.

  1. Memastikan seluruh pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan telah dicantumkan sebagai penulis.
  2. Memastikan tidak ada individu yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan dicantumkan secara tidak tepat sebagai penulis.
  3. Memastikan seluruh penulis mengetahui dan menyetujui pengajuan naskah.
  4. Memastikan seluruh penulis mengetahui dan menyetujui urutan kepengarangan.
  5. Memastikan informasi mengenai afiliasi, identitas, dan kontribusi penulis disampaikan secara benar.
  6. Mengkoordinasikan komunikasi dengan editor atas nama kelompok penulis.
  7. Menyampaikan informasi editorial yang relevan kepada seluruh penulis.
  8. Mengkoordinasikan respons terhadap reviewer dan proses revisi dengan sepengetahuan penulis yang relevan.

4. Transparansi Kontribusi Penulis dan Kontributor

Untuk mendukung transparansi, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta informasi mengenai kontribusi masing-masing penulis. Informasi tersebut dapat mencakup peran dalam konseptualisasi, metodologi, pengumpulan data, analisis, penyusunan naskah, revisi, supervisi, administrasi penelitian, atau kontribusi relevan lainnya.

Individu yang memberikan kontribusi terhadap penelitian atau artikel, tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan, tidak seharusnya dicantumkan sebagai penulis. Dengan persetujuan yang sesuai, kontribusi mereka dapat diakui dalam bagian Acknowledgements atau bagian kontribusi lainnya sesuai dengan bentuk kontribusinya.

5. Praktik Kepengarangan yang Tidak Diperbolehkan

Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) tidak mendukung praktik kepengarangan yang tidak mencerminkan kontribusi dan tanggung jawab yang sebenarnya. Praktik berikut dapat menjadi perhatian etika publikasi:

  1. Ghost Authorship, yaitu tidak mencantumkan seseorang yang memberikan kontribusi substansial dan memenuhi kriteria kepengarangan.
  2. Guest Authorship, yaitu mencantumkan seseorang sebagai penulis meskipun kontribusinya tidak memenuhi kriteria kepengarangan.
  3. Gift Authorship, yaitu memberikan status penulis sebagai bentuk penghargaan, hubungan pribadi, jabatan, kekuasaan, senioritas, atau alasan lain yang tidak didasarkan pada kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.
  4. Mencantumkan nama seseorang sebagai penulis tanpa pengetahuan atau persetujuannya.
  5. Menghapus atau tidak mencantumkan individu yang sebenarnya memenuhi kriteria kepengarangan.
  6. Menjual, memperdagangkan, atau mengalihkan posisi kepengarangan atas dasar transaksi yang tidak mencerminkan kontribusi ilmiah yang sah.
  7. Memanipulasi urutan penulis atau informasi kontribusi secara menyesatkan.

6. Pernyataan Kepengarangan

Pada saat pengajuan naskah, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta corresponding author atau seluruh penulis untuk memberikan pernyataan bahwa daftar penulis telah disepakati, seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan yang berlaku, dan tidak ada pihak yang berhak menjadi penulis tetapi sengaja tidak dicantumkan.

Penulis juga dapat diminta menjelaskan kontribusi masing-masing penulis untuk meningkatkan transparansi dan membantu proses editorial dalam mengidentifikasi potensi masalah kepengarangan.

7. Perubahan Kepengarangan Sebelum Publikasi

Penambahan, penghapusan, perubahan urutan, atau perubahan informasi kepengarangan setelah naskah diajukan harus disampaikan kepada editor secara tertulis beserta alasan yang jelas. Perubahan kepengarangan dapat menjadi indikasi adanya persoalan terkait kontribusi, sehingga Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta penjelasan dan dokumentasi tambahan.

  1. Permintaan perubahan harus menjelaskan alasan perubahan.
  2. Pihak yang ditambahkan harus memenuhi kriteria kepengarangan.
  3. Pihak yang dihapus atau mengalami perubahan harus diberi informasi mengenai permintaan tersebut.
  4. Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terdampak oleh perubahan.
  5. Proses review atau publikasi dapat ditunda apabila diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perubahan kepengarangan.

Perubahan kepengarangan tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi permintaan yang tidak didasarkan pada kontribusi ilmiah yang sah.

8. Perubahan Kepengarangan Setelah Publikasi

Permintaan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah artikel diterbitkan akan dievaluasi secara hati-hati. Untuk perubahan yang bersifat substantif, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) pada prinsipnya memerlukan persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terdampak.

Apabila terdapat persetujuan yang memadai dan perubahan dianggap sah, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat menerbitkan correction atau bentuk pemberitahuan pascapublikasi lainnya apabila diperlukan untuk menjaga transparansi rekam ilmiah.

Apabila tidak terdapat kesepakatan di antara para pihak, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) tidak bertindak sebagai pihak yang memutuskan sengketa substansi kepengarangan. Dalam kondisi tersebut, para pihak dapat diarahkan kepada institusi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan penyelesaian sengketa. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

9. Penanganan Dugaan Masalah dan Perselisihan Kepengarangan

Apabila terdapat dugaan ghost authorship, guest authorship, gift authorship, pencantuman penulis tanpa persetujuan, penghilangan penulis yang berhak, atau bentuk masalah kepengarangan lainnya, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat melakukan evaluasi awal berdasarkan informasi yang tersedia.

  1. Meminta klarifikasi dari corresponding author dan pihak terkait;
  2. Meminta penjelasan mengenai kontribusi masing-masing individu;
  3. Memeriksa pernyataan kepengarangan atau deklarasi kontribusi apabila tersedia;
  4. Meminta persetujuan atau pernyataan tertulis dari para penulis;
  5. Menunda proses review atau publikasi apabila persoalan belum jelas;
  6. Merujuk masalah kepada institusi atau lembaga terkait apabila diperlukan penilaian atas fakta, kontribusi, atau dugaan pelanggaran.

10. Peran Editor dalam Masalah Kepengarangan

Editor bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan kepengarangan secara konsisten dan adil. Namun, editor pada umumnya tidak bertugas menentukan siapa yang secara substantif berhak menjadi penulis apabila terjadi perselisihan faktual di antara para pihak. Dalam kasus tersebut, editor dapat meminta klarifikasi, menghentikan sementara proses editorial, atau merujuk masalah kepada institusi terkait untuk penyelesaian yang sesuai.

Editor juga dapat melakukan evaluasi apabila terdapat pola atau tanda yang menunjukkan potensi masalah kepengarangan, seperti perubahan daftar penulis tanpa pemberitahuan yang jelas, kontribusi yang tidak transparan, daftar penulis yang tidak sesuai dengan karakter penelitian, atau indikasi bahwa seseorang yang memberikan kontribusi substantif tidak dicantumkan maupun individu tanpa kontribusi yang layak dicantumkan sebagai penulis. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

11. Acknowledgements dan Kontributor Non-Penulis

Individu yang memberikan kontribusi terhadap penelitian atau artikel tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat diakui dalam bagian Acknowledgements atau bentuk pengakuan kontributor lainnya.

Bentuk kontribusi tersebut dapat mencakup bantuan teknis, dukungan administratif, penyediaan fasilitas, penyuntingan bahasa, konsultasi, bantuan pengumpulan data, atau kontribusi lain yang tidak memenuhi keseluruhan tanggung jawab kepengarangan.

Pengakuan terhadap kontributor harus dilakukan secara tepat dan, apabila relevan, dengan pengetahuan atau persetujuan pihak yang disebutkan.

12. Artificial Intelligence (AI) dan Kepengarangan

Artificial Intelligence (AI), termasuk Generative AI dan Large Language Models (LLMs), tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau co-author pada artikel yang diajukan kepada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP). Artificial Intelligence (AI) tidak dapat menyetujui versi akhir artikel, menyatakan konflik kepentingan, menjamin integritas karya, atau memikul tanggung jawab dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan bagi seorang penulis manusia.

Apabila Artificial Intelligence (AI) digunakan secara substantif dalam penelitian atau penyusunan naskah, penggunaannya harus dikelola sesuai dengan kebijakan Artificial Intelligence (AI) Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP). Seluruh penulis manusia tetap bertanggung jawab penuh atas keakuratan, integritas, orisinalitas, dan isi akhir artikel.

13. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan

Kebijakan Kriteria Kepengarangan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan standar etika publikasi, panduan Committee on Publication Ethics (COPE), perkembangan praktik transparansi kontribusi, dan kebutuhan pengelolaan jurnal.

Komitmen Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP): Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk memastikan bahwa kepengarangan diberikan secara adil kepada individu yang benar-benar memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria, serta bahwa seluruh penulis dan kontributor dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Praktik ghost authorship, guest authorship, gift authorship, dan bentuk manipulasi kepengarangan lainnya tidak sejalan dengan integritas publikasi ilmiah.

Rujukan Utama: Kebijakan ini dikembangkan dengan merujuk pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai authorship and contributorship, transparansi kontribusi, perubahan kepengarangan, serta pencegahan ghost, guest, dan gift authorship.

Committee on Publication Ethics (COPE) Guidance

COPE Position Statement: Authorship and AI Tools