



Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penetapan kepengarangan setiap artikel yang diajukan dan dipublikasikan. Kepengarangan bukan sekadar pencantuman nama, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi intelektual yang bermakna sekaligus penerimaan tanggung jawab atas karya ilmiah yang diterbitkan.
Kebijakan ini mengatur kriteria kepengarangan, pengungkapan kontribusi, tanggung jawab penulis, peran corresponding author, pencegahan kepengarangan yang tidak tepat, perubahan daftar penulis, dan penanganan perselisihan kepengarangan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP).
Kebijakan ini disusun dengan merujuk pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya mengenai authorship and contributorship, transparansi kontribusi, pencegahan ghost authorship, guest authorship, dan gift authorship, serta penanganan perubahan dan potensi perselisihan kepengarangan.
Penetapan kepengarangan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) didasarkan pada prinsip:
Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap artikel dan bersedia menerima tanggung jawab yang sesuai atas karya yang dipublikasikan.
Secara umum, kontribusi yang dapat mendukung kepengarangan meliputi satu atau lebih peran berikut:
Kontribusi yang bersifat administratif, teknis, pendanaan semata, pengawasan umum, atau pemberian fasilitas tidak secara otomatis memenuhi kriteria kepengarangan apabila tidak disertai kontribusi intelektual yang bermakna terhadap penelitian atau artikel.
Setiap penulis yang tercantum pada artikel harus mengetahui bahwa namanya dicantumkan sebagai penulis dan menyetujui keterlibatannya dalam publikasi. Semua penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kontribusi mereka dijelaskan secara jujur dan bahwa artikel yang dikirimkan memenuhi standar integritas ilmiah.
Corresponding author bertindak sebagai penghubung utama antara seluruh penulis dan Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) selama proses submission, review, revisi, produksi, dan komunikasi pascapublikasi. Penunjukan corresponding author tidak menghilangkan tanggung jawab penulis lainnya atas karya yang diterbitkan.
Untuk mendukung transparansi, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta informasi mengenai kontribusi masing-masing penulis. Informasi tersebut dapat mencakup peran dalam konseptualisasi, metodologi, pengumpulan data, analisis, penyusunan naskah, revisi, supervisi, administrasi penelitian, atau kontribusi relevan lainnya.
Individu yang memberikan kontribusi terhadap penelitian atau artikel, tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan, tidak seharusnya dicantumkan sebagai penulis. Dengan persetujuan yang sesuai, kontribusi mereka dapat diakui dalam bagian Acknowledgements atau bagian kontribusi lainnya sesuai dengan bentuk kontribusinya.
Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) tidak mendukung praktik kepengarangan yang tidak mencerminkan kontribusi dan tanggung jawab yang sebenarnya. Praktik berikut dapat menjadi perhatian etika publikasi:
Pada saat pengajuan naskah, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta corresponding author atau seluruh penulis untuk memberikan pernyataan bahwa daftar penulis telah disepakati, seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan yang berlaku, dan tidak ada pihak yang berhak menjadi penulis tetapi sengaja tidak dicantumkan.
Penulis juga dapat diminta menjelaskan kontribusi masing-masing penulis untuk meningkatkan transparansi dan membantu proses editorial dalam mengidentifikasi potensi masalah kepengarangan.
Penambahan, penghapusan, perubahan urutan, atau perubahan informasi kepengarangan setelah naskah diajukan harus disampaikan kepada editor secara tertulis beserta alasan yang jelas. Perubahan kepengarangan dapat menjadi indikasi adanya persoalan terkait kontribusi, sehingga Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta penjelasan dan dokumentasi tambahan.
Perubahan kepengarangan tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi permintaan yang tidak didasarkan pada kontribusi ilmiah yang sah.
Permintaan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah artikel diterbitkan akan dievaluasi secara hati-hati. Untuk perubahan yang bersifat substantif, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) pada prinsipnya memerlukan persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terdampak.
Apabila terdapat persetujuan yang memadai dan perubahan dianggap sah, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat menerbitkan correction atau bentuk pemberitahuan pascapublikasi lainnya apabila diperlukan untuk menjaga transparansi rekam ilmiah.
Apabila tidak terdapat kesepakatan di antara para pihak, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) tidak bertindak sebagai pihak yang memutuskan sengketa substansi kepengarangan. Dalam kondisi tersebut, para pihak dapat diarahkan kepada institusi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan penyelesaian sengketa. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Apabila terdapat dugaan ghost authorship, guest authorship, gift authorship, pencantuman penulis tanpa persetujuan, penghilangan penulis yang berhak, atau bentuk masalah kepengarangan lainnya, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat melakukan evaluasi awal berdasarkan informasi yang tersedia.
Editor bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan kepengarangan secara konsisten dan adil. Namun, editor pada umumnya tidak bertugas menentukan siapa yang secara substantif berhak menjadi penulis apabila terjadi perselisihan faktual di antara para pihak. Dalam kasus tersebut, editor dapat meminta klarifikasi, menghentikan sementara proses editorial, atau merujuk masalah kepada institusi terkait untuk penyelesaian yang sesuai.
Editor juga dapat melakukan evaluasi apabila terdapat pola atau tanda yang menunjukkan potensi masalah kepengarangan, seperti perubahan daftar penulis tanpa pemberitahuan yang jelas, kontribusi yang tidak transparan, daftar penulis yang tidak sesuai dengan karakter penelitian, atau indikasi bahwa seseorang yang memberikan kontribusi substantif tidak dicantumkan maupun individu tanpa kontribusi yang layak dicantumkan sebagai penulis. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Individu yang memberikan kontribusi terhadap penelitian atau artikel tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat diakui dalam bagian Acknowledgements atau bentuk pengakuan kontributor lainnya.
Bentuk kontribusi tersebut dapat mencakup bantuan teknis, dukungan administratif, penyediaan fasilitas, penyuntingan bahasa, konsultasi, bantuan pengumpulan data, atau kontribusi lain yang tidak memenuhi keseluruhan tanggung jawab kepengarangan.
Pengakuan terhadap kontributor harus dilakukan secara tepat dan, apabila relevan, dengan pengetahuan atau persetujuan pihak yang disebutkan.
Artificial Intelligence (AI), termasuk Generative AI dan Large Language Models (LLMs), tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau co-author pada artikel yang diajukan kepada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP). Artificial Intelligence (AI) tidak dapat menyetujui versi akhir artikel, menyatakan konflik kepentingan, menjamin integritas karya, atau memikul tanggung jawab dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan bagi seorang penulis manusia.
Apabila Artificial Intelligence (AI) digunakan secara substantif dalam penelitian atau penyusunan naskah, penggunaannya harus dikelola sesuai dengan kebijakan Artificial Intelligence (AI) Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP). Seluruh penulis manusia tetap bertanggung jawab penuh atas keakuratan, integritas, orisinalitas, dan isi akhir artikel.
Kebijakan Kriteria Kepengarangan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan standar etika publikasi, panduan Committee on Publication Ethics (COPE), perkembangan praktik transparansi kontribusi, dan kebutuhan pengelolaan jurnal.
Komitmen Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP): Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk memastikan bahwa kepengarangan diberikan secara adil kepada individu yang benar-benar memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria, serta bahwa seluruh penulis dan kontributor dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Praktik ghost authorship, guest authorship, gift authorship, dan bentuk manipulasi kepengarangan lainnya tidak sejalan dengan integritas publikasi ilmiah.
Rujukan Utama: Kebijakan ini dikembangkan dengan merujuk pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai authorship and contributorship, transparansi kontribusi, perubahan kepengarangan, serta pencegahan ghost, guest, dan gift authorship.




Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian analitis-kritis di bidang kependidikan.
e-ISSN: 2986-9854
Frekuensi: 2 kali setahun (Februari dan Agustus)
© 2026 Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP). All rights reserved.
Published by CV. RO BEMA