



Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah. Seluruh naskah yang dikirimkan, ditelaah, diterbitkan, dan dikelola harus memenuhi prinsip kejujuran, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, dan tanggung jawab akademik. Setiap dugaan pelanggaran riset atau pelanggaran etika publikasi akan ditangani secara serius, adil, proporsional, dan berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia.
Kebijakan ini berlaku terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum, selama, maupun setelah proses publikasi. Penanganan kasus dilakukan dengan mengacu pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya mengenai penanganan dugaan pelanggaran, integritas publikasi, koreksi rekam ilmiah, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan ilmiah.
Penanganan dugaan pelanggaran riset dan publikasi pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) didasarkan pada prinsip:
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penelitian dan publikasi pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP), termasuk:
Kebijakan ini dapat diterapkan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan pada tahap pengiriman naskah, proses editorial, peer review, sebelum publikasi, setelah publikasi, maupun berdasarkan laporan atau informasi yang diterima setelah suatu artikel diterbitkan.
Pelanggaran riset dan publikasi mencakup tindakan, kelalaian, manipulasi, atau praktik yang secara sengaja maupun karena kelalaian serius dapat merusak integritas penelitian, proses editorial, peer review, kepengarangan, atau keandalan rekam ilmiah.
Tidak semua kesalahan merupakan pelanggaran riset. Kesalahan yang terjadi secara tidak disengaja dapat ditangani melalui koreksi atau tindakan perbaikan lainnya apabila diperlukan. Namun, dugaan kesalahan yang menunjukkan adanya fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, manipulasi, penipuan, atau pelanggaran serius terhadap etika penelitian dan publikasi dapat memerlukan penanganan lebih lanjut.
Bentuk dugaan pelanggaran yang dapat ditangani oleh Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) antara lain:
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Editor in Chief atau tim editorial Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP). Laporan sebaiknya disertai dengan informasi dan bukti yang cukup untuk memungkinkan dilakukan evaluasi awal.
Setelah menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran, tim editorial Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penilaian awal bukan merupakan penetapan kesalahan. Tujuannya adalah menentukan langkah yang tepat dan proporsional untuk menangani dugaan yang dilaporkan.
Apabila terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta klarifikasi dari penulis atau pihak terkait. Pihak yang dimintai klarifikasi diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan dan informasi pendukung.
Investigasi formal terhadap dugaan pelanggaran penelitian pada umumnya berada dalam kewenangan institusi tempat penelitian dilakukan atau institusi yang bertanggung jawab terhadap peneliti. Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat berkomunikasi dengan institusi terkait apabila diperlukan untuk melindungi integritas rekam ilmiah dan menangani masalah yang berada dalam proses publikasi.
Berdasarkan hasil evaluasi, klarifikasi, dan informasi yang tersedia, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:
Dugaan pelanggaran dapat ditemukan setelah suatu artikel diterbitkan. Dalam kondisi tersebut, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) akan mengevaluasi informasi yang tersedia dan mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk menjaga integritas rekam ilmiah.
Informasi terkait dugaan pelanggaran akan diperlakukan secara hati-hati dan hanya dibagikan kepada pihak yang perlu mengetahui informasi tersebut untuk tujuan penanganan kasus. Editor atau pihak lain yang memiliki konflik kepentingan dalam suatu kasus harus mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan terkait kasus tersebut.
Kerahasiaan tidak dimaksudkan untuk menghalangi tindakan yang diperlukan dalam menjaga integritas rekam ilmiah, memenuhi kewajiban kepada institusi atau pihak berwenang, atau menerbitkan koreksi, expression of concern, maupun retraction apabila diperlukan.
Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) mendukung pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan kekhawatiran yang beralasan. Pelaporan suatu dugaan tidak secara otomatis berarti bahwa pelanggaran telah terjadi. Setiap laporan akan dievaluasi berdasarkan informasi yang tersedia dan dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Penulis | Menjamin keaslian, keakuratan, integritas, transparansi, kepengarangan yang tepat, serta kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi. |
| Corresponding Author | Memastikan komunikasi yang benar dengan jurnal dan memastikan seluruh penulis mengetahui serta menyetujui isi dan pengajuan artikel. |
| Reviewer | Melakukan review secara objektif, menjaga kerahasiaan, mengungkapkan konflik kepentingan, dan melaporkan kekhawatiran terhadap integritas naskah apabila ditemukan. |
| Editor | Menangani dugaan pelanggaran secara adil, objektif, proporsional, dan menjaga integritas proses editorial serta rekam ilmiah. |
| Editorial Board | Mendukung penerapan standar integritas penelitian, etika publikasi, dan pengambilan keputusan yang bebas dari konflik kepentingan. |
| Publisher / Pengelola Jurnal | Mendukung kebijakan, prosedur, sumber daya, dan tata kelola yang diperlukan untuk menjaga integritas publikasi dan penanganan dugaan pelanggaran secara tepat. |
Kebijakan Pelanggaran Riset dan Publikasi ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar etika publikasi, panduan Committee on Publication Ethics (COPE), perubahan praktik penerbitan ilmiah, dan kebutuhan tata kelola Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP).
Komitmen Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP): Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah melalui proses editorial yang objektif, transparan, bertanggung jawab, dan proporsional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia dengan tujuan utama melindungi keandalan dan integritas rekam ilmiah.
Rujukan Utama: Kebijakan ini dikembangkan dengan mengacu pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai penanganan dugaan pelanggaran, integritas publikasi, koreksi rekam ilmiah, expression of concern, dan retraction.




Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian analitis-kritis di bidang kependidikan.
e-ISSN: 2986-9854
Frekuensi: 2 kali setahun (Februari dan Agustus)
© 2026 Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP). All rights reserved.
Published by CV. RO BEMA