Pelanggaran Riset

Kebijakan Pelanggaran Riset dan Publikasi

Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah. Seluruh naskah yang dikirimkan, ditelaah, diterbitkan, dan dikelola harus memenuhi prinsip kejujuran, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, dan tanggung jawab akademik. Setiap dugaan pelanggaran riset atau pelanggaran etika publikasi akan ditangani secara serius, adil, proporsional, dan berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia.

Kebijakan ini berlaku terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum, selama, maupun setelah proses publikasi. Penanganan kasus dilakukan dengan mengacu pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya mengenai penanganan dugaan pelanggaran, integritas publikasi, koreksi rekam ilmiah, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan ilmiah.

Penanganan dugaan pelanggaran riset dan publikasi pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) didasarkan pada prinsip:

  • Integritas: menjaga kejujuran dan keandalan penelitian serta rekam publikasi ilmiah.
  • Keadilan: setiap pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap dugaan pelanggaran.
  • Kerahasiaan: informasi terkait investigasi dan pihak-pihak yang terlibat diperlakukan secara hati-hati sesuai kebutuhan penanganan kasus.
  • Objektivitas: keputusan didasarkan pada informasi, bukti, dan evaluasi yang relevan.
  • Proporsionalitas: tindakan yang diambil disesuaikan dengan sifat, tingkat, dan dampak pelanggaran.
  • Perbaikan Rekam Ilmiah: apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang memengaruhi publikasi, tindakan koreksi dilakukan untuk menjaga keandalan rekam ilmiah.

1. Ruang Lingkup Kebijakan

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penelitian dan publikasi pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP), termasuk:

  • Penulis dan Corresponding Author;
  • Editor in Chief dan Managing Editor;
  • Editor dan Editorial Board;
  • Reviewer atau Mitra Bestari;
  • Copyeditor, Proofreader, dan Production Editor;
  • Publisher dan staf pengelola Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP);
  • Pihak lain yang terlibat dalam proses penelitian atau publikasi apabila relevan.

Kebijakan ini dapat diterapkan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan pada tahap pengiriman naskah, proses editorial, peer review, sebelum publikasi, setelah publikasi, maupun berdasarkan laporan atau informasi yang diterima setelah suatu artikel diterbitkan.

2. Pengertian Pelanggaran Riset dan Publikasi

Pelanggaran riset dan publikasi mencakup tindakan, kelalaian, manipulasi, atau praktik yang secara sengaja maupun karena kelalaian serius dapat merusak integritas penelitian, proses editorial, peer review, kepengarangan, atau keandalan rekam ilmiah.

Tidak semua kesalahan merupakan pelanggaran riset. Kesalahan yang terjadi secara tidak disengaja dapat ditangani melalui koreksi atau tindakan perbaikan lainnya apabila diperlukan. Namun, dugaan kesalahan yang menunjukkan adanya fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, manipulasi, penipuan, atau pelanggaran serius terhadap etika penelitian dan publikasi dapat memerlukan penanganan lebih lanjut.

3. Bentuk Pelanggaran Riset dan Publikasi

Bentuk dugaan pelanggaran yang dapat ditangani oleh Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) antara lain:

  1. Fabrikasi Data, yaitu pembuatan atau pelaporan data, hasil, observasi, atau temuan yang tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian yang sebenarnya.
  2. Falsifikasi Data, yaitu manipulasi, perubahan, penghilangan, atau penyajian data dan hasil penelitian secara menyesatkan.
  3. Plagiarisme, yaitu penggunaan karya, gagasan, data, teks, gambar, atau hasil pihak lain tanpa pengakuan dan atribusi yang semestinya.
  4. Publikasi Duplikat atau Redundan, yaitu penerbitan kembali karya yang sama atau secara substansial tumpang tindih tanpa pengungkapan yang sesuai.
  5. Pengajuan Naskah Secara Simultan, yaitu mengirimkan naskah yang sama kepada lebih dari satu jurnal pada waktu yang sama tanpa pemberitahuan dan persetujuan yang sesuai.
  6. Manipulasi Kepengarangan, termasuk pemberian kepengarangan kepada pihak yang tidak memenuhi kontribusi yang diperlukan, penghilangan pihak yang berhak menjadi penulis, guest authorship, gift authorship, atau perubahan kepengarangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Manipulasi Proses Peer Review, termasuk penggunaan identitas reviewer palsu, pengajuan reviewer fiktif, manipulasi sistem review, atau tindakan lain yang mengganggu independensi dan integritas peer review.
  8. Pelanggaran Kerahasiaan, yaitu pengungkapan naskah, data, identitas, komentar review, atau informasi editorial yang bersifat rahasia tanpa kewenangan yang sesuai.
  9. Manipulasi Referensi, termasuk penambahan sitasi secara tidak wajar atau praktik yang bertujuan memanipulasi metrik sitasi tanpa dasar ilmiah yang relevan.
  10. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan, apabila konflik kepentingan yang relevan dapat memengaruhi atau menimbulkan persepsi memengaruhi penelitian, review, atau keputusan editorial.
  11. Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI), termasuk penggunaan AI untuk fabrikasi data, pembuatan referensi fiktif, manipulasi hasil, pelanggaran kerahasiaan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan integritas penelitian dan publikasi.
  12. Pelanggaran Etika Penelitian, termasuk kegagalan memperoleh persetujuan atau izin yang diperlukan, penyalahgunaan data atau partisipan, atau pelanggaran ketentuan etika penelitian yang relevan.

4. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Editor in Chief atau tim editorial Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP). Laporan sebaiknya disertai dengan informasi dan bukti yang cukup untuk memungkinkan dilakukan evaluasi awal.

  1. Laporan dapat berasal dari penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, atau pihak lain yang relevan.
  2. Identitas pelapor akan diperlakukan secara hati-hati sesuai kebutuhan proses penanganan kasus.
  3. Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta informasi atau bukti tambahan apabila diperlukan.
  4. Laporan yang tidak didukung informasi yang memadai tetap dapat dievaluasi apabila terdapat alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan awal.

5. Penilaian Awal Dugaan Pelanggaran

Setelah menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran, tim editorial Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  1. Menelaah informasi dan bukti awal yang tersedia;
  2. Memastikan apakah masalah berada dalam ruang lingkup kewenangan jurnal;
  3. Menilai dampak potensial terhadap integritas penelitian atau rekam ilmiah;
  4. Menentukan apakah diperlukan klarifikasi dari pihak terkait;
  5. Menentukan langkah editorial sementara apabila diperlukan.

Penilaian awal bukan merupakan penetapan kesalahan. Tujuannya adalah menentukan langkah yang tepat dan proporsional untuk menangani dugaan yang dilaporkan.

6. Klarifikasi dan Penanganan Dugaan Pelanggaran

Apabila terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat meminta klarifikasi dari penulis atau pihak terkait. Pihak yang dimintai klarifikasi diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan dan informasi pendukung.

  1. Meminta tanggapan atau klarifikasi tertulis;
  2. Meminta data, dokumen, persetujuan, atau informasi pendukung yang relevan;
  3. Meminta perbaikan atau penjelasan terhadap bagian naskah yang bermasalah;
  4. Menunda proses editorial apabila evaluasi lebih lanjut diperlukan;
  5. Melibatkan editor atau pihak lain yang kompeten dan tidak memiliki konflik kepentingan;
  6. Menghubungi institusi atau organisasi terkait apabila diperlukan dan sesuai dengan sifat kasus.

Investigasi formal terhadap dugaan pelanggaran penelitian pada umumnya berada dalam kewenangan institusi tempat penelitian dilakukan atau institusi yang bertanggung jawab terhadap peneliti. Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat berkomunikasi dengan institusi terkait apabila diperlukan untuk melindungi integritas rekam ilmiah dan menangani masalah yang berada dalam proses publikasi.

7. Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil evaluasi, klarifikasi, dan informasi yang tersedia, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:

  1. Tidak mengambil tindakan lebih lanjut apabila dugaan tidak terbukti atau tidak didukung bukti yang memadai;
  2. Meminta klarifikasi, revisi, atau koreksi;
  3. Memberikan peringatan kepada pihak terkait;
  4. Menolak naskah yang masih berada dalam proses editorial;
  5. Menangguhkan atau menghentikan proses review sementara;
  6. Menerbitkan correction atau corrigendum apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki;
  7. Menerbitkan expression of concern apabila terdapat kekhawatiran serius yang belum dapat diselesaikan secara tuntas;
  8. Melakukan retraction apabila artikel terbukti mengandung pelanggaran atau masalah serius yang membuat rekam ilmiah tidak dapat diandalkan;
  9. Memperbarui metadata, informasi publikasi, atau catatan editorial apabila diperlukan;
  10. Membatasi keterlibatan pihak tertentu dalam proses editorial atau peer review sesuai tingkat pelanggaran dan pertimbangan yang relevan;
  11. Menghubungi institusi atau pihak berwenang yang relevan apabila diperlukan.

8. Penanganan Pelanggaran Setelah Publikasi

Dugaan pelanggaran dapat ditemukan setelah suatu artikel diterbitkan. Dalam kondisi tersebut, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) akan mengevaluasi informasi yang tersedia dan mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk menjaga integritas rekam ilmiah.

  1. Correction: diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki tetapi artikel secara keseluruhan masih dapat dianggap dapat diandalkan.
  2. Expression of Concern: dapat diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius terhadap integritas artikel tetapi investigasi atau klarifikasi belum menghasilkan kesimpulan akhir.
  3. Retraction: dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa artikel mengandung pelanggaran serius, hasil yang tidak dapat diandalkan, plagiarisme substansial, fabrikasi, falsifikasi, atau masalah lain yang memerlukan penarikan publikasi.

9. Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan

Informasi terkait dugaan pelanggaran akan diperlakukan secara hati-hati dan hanya dibagikan kepada pihak yang perlu mengetahui informasi tersebut untuk tujuan penanganan kasus. Editor atau pihak lain yang memiliki konflik kepentingan dalam suatu kasus harus mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan terkait kasus tersebut.

Kerahasiaan tidak dimaksudkan untuk menghalangi tindakan yang diperlukan dalam menjaga integritas rekam ilmiah, memenuhi kewajiban kepada institusi atau pihak berwenang, atau menerbitkan koreksi, expression of concern, maupun retraction apabila diperlukan.

10. Perlindungan terhadap Pelaporan dengan Itikad Baik

Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) mendukung pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan kekhawatiran yang beralasan. Pelaporan suatu dugaan tidak secara otomatis berarti bahwa pelanggaran telah terjadi. Setiap laporan akan dievaluasi berdasarkan informasi yang tersedia dan dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

11. Tanggung Jawab Para Pihak

Pihak Tanggung Jawab
Penulis Menjamin keaslian, keakuratan, integritas, transparansi, kepengarangan yang tepat, serta kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.
Corresponding Author Memastikan komunikasi yang benar dengan jurnal dan memastikan seluruh penulis mengetahui serta menyetujui isi dan pengajuan artikel.
Reviewer Melakukan review secara objektif, menjaga kerahasiaan, mengungkapkan konflik kepentingan, dan melaporkan kekhawatiran terhadap integritas naskah apabila ditemukan.
Editor Menangani dugaan pelanggaran secara adil, objektif, proporsional, dan menjaga integritas proses editorial serta rekam ilmiah.
Editorial Board Mendukung penerapan standar integritas penelitian, etika publikasi, dan pengambilan keputusan yang bebas dari konflik kepentingan.
Publisher / Pengelola Jurnal Mendukung kebijakan, prosedur, sumber daya, dan tata kelola yang diperlukan untuk menjaga integritas publikasi dan penanganan dugaan pelanggaran secara tepat.

12. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan

Kebijakan Pelanggaran Riset dan Publikasi ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar etika publikasi, panduan Committee on Publication Ethics (COPE), perubahan praktik penerbitan ilmiah, dan kebutuhan tata kelola Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP).

Komitmen Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP): Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah melalui proses editorial yang objektif, transparan, bertanggung jawab, dan proporsional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia dengan tujuan utama melindungi keandalan dan integritas rekam ilmiah.

Rujukan Utama: Kebijakan ini dikembangkan dengan mengacu pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai penanganan dugaan pelanggaran, integritas publikasi, koreksi rekam ilmiah, expression of concern, dan retraction.

Committee on Publication Ethics (COPE) Guidance