Konflik Kepentingan

Kebijakan Konflik Kepentingan

Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, independensi, transparansi, dan kepercayaan dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Salah satu unsur penting dalam menjaga integritas publikasi adalah pengungkapan dan pengelolaan konflik kepentingan secara tepat.

Konflik kepentingan dapat terjadi ketika pertimbangan profesional, objektivitas, keputusan ilmiah, atau keputusan editorial berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan lain, baik yang bersifat pribadi, profesional, institusional, keuangan, akademik, maupun hubungan lainnya. Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika, tetapi konflik tersebut harus diungkapkan dan dikelola secara transparan.

Kebijakan ini disusun dengan merujuk pada prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai transparansi, integritas editorial, pengungkapan competing interests, independensi pengambilan keputusan, serta penanganan konflik kepentingan dalam proses publikasi ilmiah.

Pengelolaan konflik kepentingan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) didasarkan pada prinsip:

  • Transparansi: setiap kepentingan yang relevan dan berpotensi memengaruhi penilaian atau keputusan harus diungkapkan.
  • Objektivitas: keputusan ilmiah dan editorial harus didasarkan pada kualitas, validitas, relevansi, dan kontribusi ilmiah.
  • Independensi: penulis, reviewer, editor, dan pengelola jurnal harus menjaga independensi dari pengaruh kepentingan yang tidak semestinya.
  • Akuntabilitas: setiap pihak bertanggung jawab untuk mengungkapkan dan mengelola konflik kepentingan yang relevan.
  • Keadilan: konflik kepentingan tidak boleh digunakan untuk memberikan keuntungan, perlakuan istimewa, atau kerugian yang tidak adil.

1. Ruang Lingkup Kebijakan

Kebijakan Konflik Kepentingan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP), termasuk:

  • Penulis dan corresponding author;
  • Editor in Chief dan Managing Editor;
  • Section Editor dan Associate Editor;
  • Reviewer atau Mitra Bestari;
  • Editorial Board;
  • Publisher dan seluruh pengelola Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP);
  • Pihak lain yang terlibat dalam proses editorial dan penerbitan.

2. Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan adalah keadaan ketika kepentingan sekunder seseorang atau suatu pihak berpotensi memengaruhi, atau dipersepsikan dapat memengaruhi, objektivitas, pertimbangan profesional, penilaian ilmiah, proses review, atau pengambilan keputusan editorial.

Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Kepentingan keuangan atau finansial;
  2. Hubungan kerja atau hubungan profesional;
  3. Hubungan pribadi atau keluarga;
  4. Afiliasi institusional;
  5. Persaingan akademik atau profesional;
  6. Hubungan pembimbing, mahasiswa, atau kolaborator penelitian;
  7. Kepentingan politik, organisasi, atau ideologis yang relevan dengan substansi naskah;
  8. Kepemilikan saham, paten, lisensi, atau kepentingan komersial;
  9. Sumber pendanaan penelitian atau hubungan dengan pihak pemberi dana;
  10. Kepentingan lain yang secara nyata atau potensial dapat memengaruhi objektivitas.

3. Konflik Kepentingan bagi Penulis

Seluruh penulis wajib mengungkapkan kepentingan yang relevan dengan penelitian, penyusunan naskah, interpretasi hasil, atau publikasi artikel yang berpotensi memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas karya ilmiah.

  1. Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan penelitian, apabila ada.
  2. Penulis wajib mengungkapkan hubungan keuangan, profesional, atau institusional yang relevan dengan penelitian atau artikel.
  3. Penulis wajib mengungkapkan kepemilikan paten, lisensi, saham, atau kepentingan komersial yang relevan.
  4. Penulis wajib mengungkapkan hubungan dengan organisasi, lembaga, atau pihak yang dapat memperoleh manfaat atau mengalami dampak dari hasil penelitian.
  5. Corresponding author bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh penulis mengetahui dan menyetujui pernyataan konflik kepentingan.
  6. Pengungkapan konflik kepentingan harus dilakukan secara jujur dan tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan informasi yang relevan.

4. Pernyataan Tidak Adanya Konflik Kepentingan

Apabila penulis tidak memiliki konflik kepentingan yang relevan untuk diungkapkan, penulis tetap wajib menyampaikan pernyataan secara eksplisit.

Contoh Pernyataan:

“Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang terkait dengan penelitian, penulisan, maupun publikasi artikel ini.”

5. Konflik Kepentingan bagi Reviewer

Reviewer harus menilai naskah secara objektif, independen, profesional, dan bebas dari pengaruh kepentingan yang tidak semestinya. Reviewer wajib mengungkapkan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan atau keadaan yang dapat mengganggu objektivitas dalam proses review.

  1. Reviewer harus menolak atau mengundurkan diri dari proses review apabila memiliki konflik kepentingan yang signifikan.
  2. Konflik dapat mencakup hubungan pribadi, keluarga, profesional, institusional, akademik, keuangan, atau persaingan dengan penulis.
  3. Reviewer tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh dari naskah yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi atau kepentingan pihak lain.
  4. Reviewer tidak boleh menggunakan proses review untuk merugikan pesaing, memperoleh keuntungan akademik, atau mempromosikan kepentingan pribadi.
  5. Reviewer wajib memberitahukan editor apabila menyadari adanya hubungan atau keadaan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap independensinya.

6. Konflik Kepentingan bagi Editor dan Editorial Board

Editor dan anggota Editorial Board harus menjaga independensi dan objektivitas dalam seluruh keputusan editorial. Keputusan terhadap naskah harus didasarkan pada kualitas ilmiah dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, hubungan profesional, keuntungan finansial, atau tekanan dari pihak lain.

  1. Editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan kepada pihak editorial yang berwenang.
  2. Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi keputusannya.
  3. Naskah yang ditulis oleh editor, anggota Editorial Board, atau pihak yang memiliki hubungan dekat dengan editor harus ditangani secara independen.
  4. Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh terlibat dalam pemilihan reviewer, proses evaluasi, rekomendasi, atau keputusan akhir terhadap naskah tersebut.
  5. Penanganan naskah akan dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan yang relevan.
  6. Editor dan Editorial Board tidak boleh menggunakan informasi dari naskah yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi atau kepentingan pihak lain.

7. Konflik Kepentingan bagi Pengelola dan Penerbit

Pengelola dan penerbit Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) harus mendukung independensi editorial dan tidak boleh memengaruhi keputusan editorial berdasarkan kepentingan komersial, politik, pribadi, atau kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan kualitas dan integritas ilmiah.

  1. Pengelola jurnal harus menyediakan prosedur yang jelas untuk pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan.
  2. Kepentingan bisnis atau finansial tidak boleh menjadi dasar tunggal dalam menentukan penerimaan atau penolakan artikel.
  3. Pengelola jurnal harus mendukung editor dalam menjaga independensi keputusan editorial.
  4. Setiap tekanan atau pengaruh yang tidak semestinya terhadap proses editorial harus ditangani secara profesional dan sesuai dengan prinsip etika publikasi.

8. Prosedur Pengungkapan Konflik Kepentingan

Setiap pihak yang memiliki konflik kepentingan aktual, potensial, atau yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas wajib melakukan pengungkapan kepada pihak yang berwenang dalam proses publikasi.

  1. Penulis menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada saat pengiriman naskah.
  2. Reviewer menyampaikan konflik kepentingan kepada editor sebelum menerima atau melanjutkan tugas review.
  3. Editor mengungkapkan konflik kepentingan kepada Editor in Chief atau pihak lain yang ditunjuk untuk menangani proses editorial.
  4. Informasi mengenai konflik kepentingan akan dievaluasi untuk menentukan langkah pengelolaan yang sesuai.
  5. Pengungkapan dapat menghasilkan tindakan seperti tetap melanjutkan proses dengan pengawasan, pengalihan penanganan naskah, penggantian reviewer, atau pengunduran diri dari proses pengambilan keputusan.

9. Pengelolaan Konflik Kepentingan

Pengungkapan konflik kepentingan akan dievaluasi berdasarkan sifat, tingkat, relevansi, dan potensi pengaruhnya terhadap objektivitas proses ilmiah dan editorial. Setiap konflik tidak selalu mengharuskan penghentian proses publikasi, tetapi harus dikelola secara tepat.

Tindakan pengelolaan dapat mencakup:

  • Pengungkapan kepada pihak yang relevan;
  • Pengalihan penanganan naskah kepada editor lain;
  • Penggantian reviewer;
  • Pengunduran diri dari proses review atau pengambilan keputusan;
  • Penerapan pengawasan editorial tambahan;
  • Publikasi pernyataan konflik kepentingan apabila diperlukan;
  • Tindakan lain yang dianggap proporsional untuk menjaga integritas proses publikasi.

10. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Apabila konflik kepentingan yang relevan diketahui setelah proses review, keputusan editorial, atau publikasi, Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat melakukan evaluasi terhadap dampaknya terhadap integritas proses dan rekam ilmiah.

  1. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap informasi yang tersedia;
  2. Meminta klarifikasi dari pihak yang terkait;
  3. Menilai dampak konflik kepentingan terhadap proses review atau keputusan editorial;
  4. Melakukan koreksi atau pembaruan pernyataan konflik kepentingan apabila diperlukan;
  5. Melakukan tindakan editorial atau pascapublikasi yang proporsional apabila ditemukan dampak serius terhadap integritas publikasi.

11. Konflik Kepentingan Setelah Publikasi

Konflik kepentingan yang baru diketahui setelah artikel diterbitkan akan ditangani berdasarkan tingkat relevansi dan dampaknya. Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat melakukan tindakan yang sesuai untuk menjaga transparansi dan integritas rekam ilmiah.

Tindakan tersebut dapat mencakup:

  • Pembaruan atau penambahan pernyataan konflik kepentingan;
  • Penerbitan correction atau clarification apabila diperlukan;
  • Evaluasi editorial lebih lanjut;
  • Expression of Concern apabila terdapat alasan yang memadai;
  • Retraction apabila ditemukan pelanggaran serius yang memengaruhi integritas publikasi.

12. Tanggung Jawab Para Pihak

Pihak Tanggung Jawab
Penulis Mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan memastikan bahwa seluruh penulis menyetujui pernyataan yang disampaikan.
Corresponding Author Mengoordinasikan pengungkapan konflik kepentingan seluruh penulis dan memastikan informasi yang disampaikan akurat dan lengkap.
Reviewer Mengungkapkan konflik kepentingan sebelum melakukan review dan mengundurkan diri apabila objektivitas dapat terganggu.
Editor Menjaga independensi keputusan editorial, mengungkapkan konflik, dan mengalihkan penanganan naskah apabila diperlukan.
Editorial Board Mendukung penerapan kebijakan konflik kepentingan dan menjaga integritas serta independensi proses editorial.
Pengelola Jurnal Menyediakan prosedur pengungkapan, evaluasi, dan pengelolaan konflik kepentingan secara adil dan transparan.

13. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan

Kebijakan Konflik Kepentingan pada Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan standar etika publikasi ilmiah, panduan Committee on Publication Ethics (COPE), kebutuhan pengelolaan jurnal, serta perkembangan praktik terbaik dalam menjaga integritas dan independensi publikasi ilmiah.

Komitmen Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP): Jurnal Pelita Ilmu Pendidikan (JPIP) berkomitmen untuk mengelola setiap konflik kepentingan secara transparan, objektif, adil, dan proporsional. Pengungkapan konflik kepentingan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan, independensi, integritas, dan kredibilitas proses publikasi ilmiah.

Rujukan: Kebijakan ini dikembangkan dengan merujuk pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai konflik kepentingan, transparansi, independensi editorial, dan integritas dalam publikasi ilmiah.

Committee on Publication Ethics (COPE) Guidance