Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan Dini di Desa Sapanang Kabupaten Jeneponto

Authors

  • Abdul Rahman Universitas Negeri Makassar

DOI:

https://doi.org/10.69688/dike.v3i1.127

Keywords:

Implikasi sosial, Keluarga, Pernikahan dini

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi secara mendalam tentang kehidupan keluarga para pelaku pernikahan dini di Desa Sapanang Kabupaten Jeneponto. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskripsi kualitatif. Sumber Data yaitu data Primer dan Sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan Wawancara dan Dokumentasi. Strategi menjalankan fungsi keluarga pada pelaku perkawinan usia dini dalam pembagian peran dalam keluarga pada pelaku perkawinan usia dini. Pasangan perkawinan usia dini berbagi peran dalam tiga area yakni pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan keluarga, dan pengasuhan anak. Adapun implikasi sosial yang muncul bagi pelaku perkawinan usia dini secara positif yaitu pelaku lebih memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan lebih berfikir dewasa dalam kehidupan, hal tersebut merupakan konsekuensi karena pelaku menjalani kehidupan dewasa di usia muda. Dampak negatif yang timbul pada pelaku yaitu kecenderungan menutup diri dari lingkungan masyarakat, kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan dan kehilangan merasakan masa remaja karena dituntut menjalankan peran dalam keluarga, serta kondisi mental yang terganggu akibat belum siap untuk menjalani mahligai rumah tangga, selain itu dampak perkawinan usia dini dirasakan juga di lingkungan masyarakat yaitu adanya ketakutan yang dirasakan oleh masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak sehingga menimbulkan sifat overprotektif (mengekang) dan overthinking (berpikir berlebihan) terhadap anak yang dapat menyebabkan anak kurang bersosialisasi.

References

M. Iqbal, Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan. Depok: Gema Insani, 2020.

S. A. A. Samad and M. Munawwarah, “Adat Pernikahan Dan Nilai-Nilai Islami Dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam,” El-USRAH J. Huk. Kel., vol. 3, no. 2, pp. 289–302, 2020.

M. S. Umam, “Menakar Dalil Pro Kontra Pernikahan Anak dari Hasil Bahtsul Masail NU,” IJouGS Indones. J. Gend. Stud., vol. 1, no. 1, 2020.

W. J. Goode, Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

H. S. Haq and H. Hamdi, “Perkawinan Adat Merariq Dan Tradisi Selabar Di Masyarakat Suku Sasak,” Perspektif, vol. 21, no. 3, pp. 157–167, 2016.

M. Dahlan, “Islam dan Budaya Lokal: Adat Perkawinan Bugis Sinjai,” J. Diskurs. Islam, vol. 1, no. 1, pp. 20–35, 2013.

N. Ningsi, “Seks Bebas Dan Pernikahan Dini Masalah Utama Remaja (Remaja dan Kesehatan Reproduksi untuk Hari Esok Yang Lebih Baik),” in Prosiding Seminar Nasional Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023, pp. 36–51.

S. N. SM and P. Putri, “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kehamilan Usia Remaja Di Wilayah Kerja Puskesmas Rantau Pandan,” J. Healthc. Technol. Med., vol. 8, no. 1, pp. 100–110, 2022.

L. Lastaria and A. A. Fajeri, “Struktur Dan Makna Prosesi Perkawinan Adat Dayak Ngaju (The Structure And Meaning Of The Dayak Ngaju Traditional Marriage Processes),” J. Bahasa, Sastra, Dan Pembelajarannya, vol. 13, no. 1, pp. 185–202, 2023.

N. H. Febriyanti and A. Aulawi, “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Pro Patria J. Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sos. Dan Polit., vol. 4, no. 1, pp. 34–52, 2021.

B. Burhayan, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Korban Persetubuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” J. Huk. Tri Pantang, vol. 7, no. 1, pp. 52–69, 2021.

A. K. Nashir, “Peran United Nations Children’s Fund (Unicef) Dalam Menanggulangi Masalah Pernikahan Anak: Di Indonesia Periode 2014-2017,” Perspektif, vol. 1, no. 3, pp. 251–263, 2022.

E. Prastini, “Pernikahan usia dini dalam tinjauan hukum dan psikologi anak,” Aufklarung J. Pendidikan, Sos. dan Hum., vol. 2, no. 2, pp. 43–51, 2022.

E. P. L. Tampubolon, “Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia,” J. Indones. Sos. Sains, vol. 2, no. 05, pp. 738–746, 2021.

N. Nazaruddin, “Perkawinan Di Bawah Umur Analisis Kajian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan di Indonesia,” Jeulame J. Huk. Kel. Islam, vol. 2, no. 1, pp. 21–40, 2023.

E. Komara, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian. Bandung: Refika Aditama, 2014.

M. Y. Ikbar, Metode Penelitian Sosial Kualitatif. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Downloads

Published

2025-02-14

How to Cite

Rahman, A. (2025). Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan Dini di Desa Sapanang Kabupaten Jeneponto. Dike, 3(1), 11–18. https://doi.org/10.69688/dike.v3i1.127